Mau berqurban? Kamu wajib tahu beberapa hal berikut ini.
20 Juli 2021 yang bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1441 hijriyah mendatang, seluruh
umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan sebutan Idul Qurban. Dihari tersebut, banyak kaum muslim yang berbondong-bondong mendatangi
masjid untuk melaksanakan ibadah sholat Idul Adha kemudian dilanjutkan dengan
menyembelih hewan Qurban. Masih ragu untuk berqurban? Beberapa hal berikut,
wajib kamu ketahui sebagai pengetahuan untuk memantapkan diri dalam
melaksanakan ibadah qurban.
Pengertian
Qurban ialah
menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga
Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Qurban
merupakan ibadah yang disyari’atkan oleh Nabi Ibrahim AS ketika beliau bermimpi
menyembelih putranya (Nabi Ismail AS) yang kemudian diganti dengan seekor domba
oleh Allah SWT. Pelaksanaan qurban biasanya dilakukan setelah sholat Idul Adha
(10 Dzulhijjah) sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzuhijjah. Hewan
yang disyari’atkan untuk disembelih waktu qurban adalah unta, sapi/kerbau,
domba/kambing. \
Hukum Qurban
Hukum melaksanakan Qurban adalah sunnah muakad (sunnah yang
dikuatkan), pendapat ini dikuatkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan
menurut pendapat Imam Hanafi wajib hukumnya bagi orang-orang yang mampu dan
tidak dalam keadaan safar (bepergian). Maka dari itu, daging qurban hendaknya
diberikan kepada fakir miskin dan yang membutuhkannya, akan tetapi boleh
menyisakan untuk keluarganya dimana telah dijelaskan dalam QS. Al Hajj 28 :
فَكُلُواْ
مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ ٢٨
Artinya : ”Maka makanlah
sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang
yang sengsara dan fakir” (QS. Al Hajj : 28)
Dengan
menarik kesimpulan dari ayat tersebut, bahwa salah satu hikmah qurban adalah mempererat
tali ukhuwah terhadap sesama manusia. Selain dalam hal sosial, hikmah
melaksanakan qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta
mengajarkan bentuk kepedulian terhadap masyarakat sosial dengan memupuk
semangat berbagi dan tolong-menolong sehingga menciptakan bentuk kekeluargaan
yang kuat.
Keutamaan Qurban
Melaksanakan qurban merupakan sunnah Rasulullah
yang memiliki hikmah dan keutamaan yang luar biasa. Sebab, ibadah yang paling utama pada
hari raya Idul Adha adalah
menyembelih hewan qurban karena Allah SWT. Hal ini dikuatkan dengan hadits Nabi
Shallallahu alaihi wasallam
عَن عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ
يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا
لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا
وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ
الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا.
“Aisyah
menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,
“Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul
Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu
akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan
kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke
tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan,
riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)”
Balasan terhadap orang yang mau melaksanakan qurban yakni pada hari
akhir nanti, hewan tersebut akan mendatangi orang yang menyembelih dalam
keadaan utuh. Maksud dari hal ini adalah sebagai nilai pahala yang akan
menjadikannya kendaraan untuk berjalan melewati jembatan sirathul mustaqim
(abul Ala al-Mubarakfuri:tt V/62).
Hikmah dari
berqurban juga dapat menghilangkan sifat egois, serakah dan sikap individual
terhadap orang muslim. Harapan dari berqurban dikarenakan untuk mencapai
keridlaan Allah SWT sebab pada hakikatnya ibadah qurban yang diterima adalah
ketulusan serta ketaqwaan dari penyembelih, bukan dari daging atau darah dari
hewan yang disembelihnya.
Syarat Hewan Qurban
Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak
boleh dijadikan untuk kurban. Ada perbedaan beberapa pendapat mengenai mana yang lebih utama dari
jenis-jenis hewan tersebut.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling
utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.
Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat
sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu
kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).
Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat,
seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan
yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai
dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:
A.
Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia
satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah
shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena
itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)
B.
Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia
minimal dua tahun lebih.
C.
Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal
dua tahun lebih.
D.
Unta harus mencapai usia lima tahun atau
lebih.
(Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).
Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut
harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah
shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib
radliyallâhu ‘anh:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ
فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا
وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
“Ada empat macam hewan yang tidak sah
dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang
(fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas
pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan
Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).
Himbauan
penyembelihan hewan qurban di masa pandemi
Bersamaan dengan pelaksanaan qurban dalam kondisi
pandemi covid-19 sa’at
ini, Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) menerapkan aturan terkait proses
penyembelihan hewan qurban yang terintegritas dengan protokol kesehatan.
Diharapkan tempat untuk menyembelih hewan qurban dalam tempat yang luas agar dapat
menerapkan atau memungkinkan untuk menjaga jarak (social distancing) dan
juga diterapkannya protokol kesehatan yang telah berlaku. Dalam pembagian hewan
qurban disampaikan kepada orang yang berhak menerima dengan tidak dalam keadaan
antrean (dapat diantar kerumah). Petugas penyembelih juga perlunya untuk
memperhatikan kebersihan diri maupun alat yang digunakan nantinya.
Post a Comment