Header Ads

Mau berqurban? Kamu wajib tahu beberapa hal berikut ini.

 

20 Juli 2021 yang bertepatan dengan tanggal 10 Dzulhijjah 1441 hijriyah mendatang, seluruh umat Islam di dunia akan merayakan hari raya Idul Adha atau lebih dikenal dengan sebutan Idul Qurban. Dihari tersebut, banyak kaum muslim yang berbondong-bondong mendatangi masjid untuk melaksanakan ibadah sholat Idul Adha kemudian dilanjutkan dengan menyembelih hewan Qurban. Masih ragu untuk berqurban? Beberapa hal berikut, wajib kamu ketahui sebagai pengetahuan untuk memantapkan diri dalam melaksanakan ibadah qurban.

Pengertian

Qurban ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah SWT pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. Qurban merupakan ibadah yang disyari’atkan oleh Nabi Ibrahim AS ketika beliau bermimpi menyembelih putranya (Nabi Ismail AS) yang kemudian diganti dengan seekor domba oleh Allah SWT. Pelaksanaan qurban biasanya dilakukan setelah sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzuhijjah. Hewan yang disyari’atkan untuk disembelih waktu qurban adalah unta, sapi/kerbau, domba/kambing. \

Hukum Qurban

Hukum melaksanakan Qurban adalah sunnah muakad (sunnah yang dikuatkan), pendapat ini dikuatkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan menurut pendapat Imam Hanafi wajib hukumnya bagi orang-orang yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian). Maka dari itu, daging qurban hendaknya diberikan kepada fakir miskin dan yang membutuhkannya, akan tetapi boleh menyisakan untuk keluarganya dimana telah dijelaskan dalam QS. Al Hajj 28 :

فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡبَآئِسَ ٱلۡفَقِيرَ ٢٨

Artinya : ”Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir” (QS. Al Hajj : 28)

Dengan menarik kesimpulan dari ayat tersebut, bahwa salah satu hikmah qurban adalah mempererat tali ukhuwah terhadap sesama manusia. Selain dalam hal sosial, hikmah melaksanakan qurban adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta mengajarkan bentuk kepedulian terhadap masyarakat sosial dengan memupuk semangat berbagi dan tolong-menolong sehingga menciptakan bentuk kekeluargaan yang kuat.

Keutamaan Qurban

Melaksanakan qurban merupakan sunnah Rasulullah yang memiliki hikmah dan keutamaan yang luar biasa. Sebab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan qurban karena Allah SWT. Hal ini dikuatkan dengan hadits Nabi Shallallahu alaihi wasallam


عَن عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا.

Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya.” (Hadits Hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)  

Balasan terhadap orang yang mau melaksanakan qurban yakni pada hari akhir nanti, hewan tersebut akan mendatangi orang yang menyembelih dalam keadaan utuh. Maksud dari hal ini adalah sebagai nilai pahala yang akan menjadikannya kendaraan untuk berjalan melewati jembatan sirathul mustaqim (abul Ala al-Mubarakfuri:tt V/62).

Hikmah dari berqurban juga dapat menghilangkan sifat egois, serakah dan sikap individual terhadap orang muslim. Harapan dari berqurban dikarenakan untuk mencapai keridlaan Allah SWT sebab pada hakikatnya ibadah qurban yang diterima adalah ketulusan serta ketaqwaan dari penyembelih, bukan dari daging atau darah dari hewan yang disembelihnya.

Syarat Hewan Qurban

Para ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Ada perbedaan beberapa pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.

Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta.

Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing (Ibn Rusyd: tt: I:315).  

Agar ibadah kurbannya sah menurut syariat, seorang yang hendak berkurban harus memperhatikan kriteria-kriteria dari hewan yang akan disembelihnya. Kriteria-kriteria tersebut diklasifisikasikan sesuai dengan usia dan jenis hewan kurban, yaitu:  

A.    Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)  

B.     Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.  

C.     Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.

D.    Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.

(Musthafa Dib al-Bigha: 1978:241).  

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:  

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى  

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243). Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

Himbauan penyembelihan hewan qurban di masa pandemi

Bersamaan dengan pelaksanaan qurban dalam kondisi pandemi covid-19 sa’at ini, Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) menerapkan aturan terkait proses penyembelihan hewan qurban yang terintegritas dengan protokol kesehatan. Diharapkan tempat untuk menyembelih hewan qurban dalam tempat yang luas agar dapat menerapkan atau memungkinkan untuk menjaga jarak (social distancing) dan juga diterapkannya protokol kesehatan yang telah berlaku. Dalam pembagian hewan qurban disampaikan kepada orang yang berhak menerima dengan tidak dalam keadaan antrean (dapat diantar kerumah). Petugas penyembelih juga perlunya untuk memperhatikan kebersihan diri maupun alat yang digunakan nantinya.

 

Kontributor : Sahabat Luqman Hakim

Editor : Team editor Ansor dan Banser Ranting Getassrabi

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.