Keterangan tentang zakat, zakat fitrah, perhitungan zakat dan penerima zakat
1. Pengertian Zakat
Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang.
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban berzakat telah ditetapkan oleh beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah:
Ø®ُØ°ْ Ù…ِÙ†ْ Ø£َÙ…ْÙˆَالِÙ‡ِÙ…ْ صَدَÙ‚َØ©ً تُØ·َÙ‡ِّرُÙ‡ُÙ…ْ ÙˆَتُزَÙƒِّيهِÙ…ْ بِÙ‡َا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
2. Zakat Fitrah
Zakat Fitrah, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim (laki-laki ataupun perempuan), baik yang baru lahir atau yang sudah tua (uzur) sekalipun. Karena zakat fitrah merupakan zakat dari apa yang telah kita makan selama kurun waktu satu tahun. Zakat fitrah dimaksudkan untuk membersihkan makanan yang kita makan dari unsur-unsur yang meragukan (subhat). Tentang subhat, Nabi SAW, dalam salah satu haditsnya mengatakan: Batas antara yang halal dan yang haram itu adalah subhat (sesuatu yang meragukan). Siapa saja yang bisa menghindari hal-hal yang subhat maka selamatlah dia.
Jadi objek dari zakat fitrah adalah makanan halal yang kita makan selama kurun satu tahun, dengan jumlah 3,5 liter beras. Dan, dapat dikonversi dalam bentuk uang.
3. Perhitungan Zakat
Perhitungan zakat untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku. Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadhan. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri. Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.
4. Penerima Zakat
Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain:Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
a. Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
b. Amil atau orang yang mengelola zakat
c. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
d. Hamba sahaya
e. Orang yang berutang
f. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
g. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.
IDUL FITRI
Pada tanggal 1 Syawal, mulai berakhirnya puasa pada bulan Ramadan, kemudian merayakan Idulfitri. Awal pagi hari selalu dilaksanakan salat Idulfitri (salat Id), disunnahkan melaksanakan salat Id di tanah lapang atau bahkan jalan raya (terutama di kota besar). Sebelum salat Id dilakukan, imam mengingatkan siapa yang belum membayar zakat fitrah, sebab kalau selesai salat Idulfitri, baru membayar zakatnya hukumnya sedekah biasa bukan zakat. Adapun hukum dari salat Idulfitri ini adalah sunah muakad. Pada malam sebelum dan sesudah hari raya, umat muslim disunahkan mengumandangkan takbir. Adapun kalimat takbir adalah sebagai berikut:
الله أكبر الله أكبر الله أكبر
لا إله إلا الله
الله أكبر الله أكبر
ولله الØمد
Memaknai Idul Fitri berarti memaknai perjalanan hidup kita. Ini merupakan momentum terbaik bagi setiap manusia untuk kembali ke fitrahnya sebagai makhluk yang suci. Idul Fitri bermakna kembali kepada naluri kemanusiaan yang murni. Ya, Setelah satu bulan lamanya kita ditempa menahan segala hawa nafsu, memberikan hak-hak jiwa dan raga secara adil, kini saatnya kita dituntut menjadi jiwa yang baru. Layaknya bayi yang baru lahir, kertas putih yang belum ternodai.
Namun, kembali sucinya manusia jangan ditafsirkan keliru yang menganggap perbuatan dosa yang lalu akan dihapus, sehingga tak segan melakukan dosa yang baru karena akan dihapus kembali pada idul fitri mendatang. Bukan begitu memaknainya. Kembali fitrahnya manusia harus dipahami secara kaffah (menyeluruh). Manusia senantiasa diberikan petunjuk tetap berusaha merujuk pada kebenaran yang hakiki di sisi Allah. Manusia adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, kita harus mampu memberikan hak-hak kepada seluruh aspek kehidupan yang menjadikan hati, jiwa dan raga tenang, nyaman dan damai dengan meningkatkan kebutuhan rohaniah, yakni iman dan taqwa kepada Sang Pencipta.
Sedangkan sebagai makhluk sosial, kita pun tidak lepas dari perkara yang berhubungan dengan manusia lain dan lingkungannya. Tentunya dengan saling menyayangi, saling peduli, saling menghargai dan saling memaafkan, serta jalinan hubungan kemanusiaan lainnya. Karena manusia harus menjaga keduanya, antara hubungan dengan Sang Pencipta dan hubungan dengan manusia lainnya maupun lingkungan sekitarnya secara seimbang menjadikan hati, jiwa, pikiran dan perbuatan ke arah yang lebih baik dan bermanfaat.
Kontributor : Sahabat Zakrya Ahmad
Editor : Team editor Ansor dan Banser Ranting Getassrabi
Post a Comment